Daerah

Penanganan Bencana Erupsi Gunung Semeru Luwu Utara Jadi Contoh

177
×

Penanganan Bencana Erupsi Gunung Semeru Luwu Utara Jadi Contoh

Sebarkan artikel ini

KABARTA ID Luwu Utara – Penerapan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban banjir bandang di Lutra 2020 akan dijadikan contoh penanganan untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru.

Bencana alam erupsi Gunung Semeru selain mengakibatkan korban jiwa, tidak sedikit warga yang tempat tinggalnya hancur bahkan banyak rumah warga tersapu lahar panas.

Siang tadi, Koordinasi virtual terkait respon Semeru yang digelar oleh Tim Pendukung Sub Klaster Shelter – Klaster Perlindungan dan Pengungsian, yang dikoordinatori oleh Direktorat PSKBA Kementerian Sosial RI. Kamis (09/12/2021)

Dalam koordinasi itu hadir sebagai pembicara Plt. Direktur PSKBA Kemensos, Iyan Kusmadiana, Human Initiative Deni Kurniawan, perwakilan Palang Merah Indonesia Ridwan S Carman, dan Kalaksa BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar. Koordinasi ini juga diikuti anggota Sub Klaster Shelter – NGO/INGO, dan pemerintah.

Baca Juga:  Usai Penandatangan Kontrak, Bandara Bone Dipastikan Beroperasi 1 Desember 2022

Forum yang membahas penanganan untuk korban bencana alam erupsi Gunung Semeru itu menjadikan Luwu Utara sebagai pembelajaran dalam hal kebijakan Dana Tunggu Hunian (DTH).

” Luwu Utara mendapat apresiasi dari kementerian terkait DTH. Memang saat pasca banjir bandang 2020 yang lalu Bupati Luwu Utara mengeluarkan kebijakan untuk memberikan DTH kepada masyarakat yang bersumber dari APBD, dengan tujuan agar masyarakat korban banjir bandang yang rumahnya rusak berat saat itu tidak lagi tinggal di tenda tenda” kata Kalaksa BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar.

” Kenapa mendapat apresiasi karena baru pemda Luwu Utara yang mengambil kebijakan seperti itu saat terjadi bencana alam,” sambung Muslim.

Baca Juga:  Dapat Dukungan Nelayan di Timur, Teriakan SipakRioMi Bupatiku Menggema di Penutupan Turnamen Mini Soccer ANPS I

Muslim juga mengungkapkan, Alokasi DTH saat itu dibebankan kepada Belanja Tidak Terduga (BTT) pemda, dengan kriteria sifatnya mendesak dan jika ditunda akan berdampak luas.

” Itu menjadi dasar pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk memberikan DTH yang bersumber dari APBD. Warga penyintas juga mendapatkan DTH selama enam bulan yang bersumber dari APBN melalui BNPB,” ungkap Muslim. (*)