KABARTA.ID Luwu Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat Daerah kini mulai dibahas. Hal ini dipastikan setelah tujuh fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut dibahas ke tingkat lebih lanjut.
Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (25/11/2021), dengan agenda Mendengarkan Jawaban Fraksi terhadap dua Ranperda. Selain Ranperda Perlindungan Tenaga Perawat, juga disetujui Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Tujuh fraksi di DPRD yang menyetujui dua ranperda yang merupakan ranperda inisiatif DPRD ini adalah fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Hanura serta fraksi KIS.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD, Drs. Basir, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Armiadi, sekaligus mewakili Bupati. Usai Paripurna, Sekda Armiadi mengatakan bahwa dua ranperda ini sangat penting untuk dibahas lebih lanjut.
Kata dia, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Perawat sangat penting karena akan menjamin kesamaan hak dan perlakuan yang adil bagi perawat sesuai pekerja profesi lainnya, termasuk untuk menghindari adanya kasus-kasus kekerasan terhadap perawat.
Sementara untuk Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas juga dipandang sangat penting karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam hal untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas kehidupannya.
“Alhamdulillah, sesaat yang lalu kita sudah dengarkan bahwa tujuh fraksi menyetujui dua ranperda ini untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. Untuk itu, Pemda dan DPRD sepakat untuk melanjutkan dibahas menjadi sebuah Perda,” kata Sekda Armiadi
Sekadar diketahui, tenaga medis rentan terpapar COVID-19, karena mereka adalah garda terdepan dalam penanganannya. Dikutip kompas.co.id, berdasarkan LaporCovid-19, sebanyak 1.967 tenaga kesehatan di Indonesia meninggal dunia akibat Covid-19. (*)