Daerah

Pemkab Bone Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021

238
×

Pemkab Bone Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

 

KABARTA.ID, WATAMPONE— Pemerintah Kabupaten(Pemkab) melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menggelar Sosialisasi Gratifikasi Dan Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (23/11/2021).

Perbup Nomor 15 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing Sytem) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kab. Bone.

Sosialisasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekda Bone Drs. H. Andi Islamuddin, M.H., sekaligus dilakukan Penyerahan Alat Peraga Sosialisasi Gratifikasi dan Whistleng Blowing System.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk para pegawai dan masyarakat Kabupaten Bone,” kata Bapak Sekda Bone.

Dia menyebutkan gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  HUT LUWU Ke-754 dan HPRL Ke-76 Pemkab LUTRA Tampil Maksimal Pada Football Exhibition

” Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut, Kabupaten Bone sudah ada Perbup Nomor 15 Tahun 2021,” katanya.

Turut Hadir Sekda Bone Drs H. Andi Islamuddin, M.H., Kadis Informasi komunikasi dan Persandian Kab. Bone, Drs. Andi Amran, M.Si, Kepala Inspektur Daerah Kab. Bone Drs. H. A. Muh. Yamin A.T., M.Si Kabag Organisasi Setda Bone Irsal Mahmud, Irsal Mahmud, S.Hut., M.Si, dan Para Peserta Sosialisasi.(AJ).