Daerah

Sempat Terhenti Akibat Pandemi, Pemda Lutra dan KemenkumHAM Kembali Gelar Diseminasi HAM

109
×

Sempat Terhenti Akibat Pandemi, Pemda Lutra dan KemenkumHAM Kembali Gelar Diseminasi HAM

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID Luwu Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (18/11/2021), di Aula Kantor Camat Rongkong.

Kegiatan yang mengambil tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM”, ini diikuti: para Kepala UPT Puskesmas; para Kepala Desa dan Sekretaris Desa; para Kepala UPT SD, SMP dan SMA; para Kepala BPD; serta para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan, Jumal Jayair Lussa, sekaligus mewakili Bupati Luwu Utara. Dalam sambutannya, Jumal Jayair Lussa mengatakan bahwa persoalan HAM wajib diketahui oleh setiap individu. Nah, salah satu cara untuk mengetahui persoalan HAM adalah melalui kegiatan Diseminasi HAM. “Kita bersyukur karena teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM mau hadir bersama kita hari ini,” kata Jumal.

Baca Juga:  Gerakan Peduli Kesehatan Gigi di SDN 004 Bontang Diharap Berkelanjutan

Ia mengatakan, HAM adalah hak mendasar bagi semua orang. Meski begitu, kata dia, agar sulit memilah antara hak dan kewajiban. “Ketika reformasi berhembus, banyak orang yang sangat luar biasa menuntut hak pribadinya, padahal kita tahu hak dan kewajiban itu harus berimbang,” terangnya. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Bagian Hukum serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan kegiatan ini.

“Kita harap kegiatan ini dapat terus lakukan, dan saya mohon ilmu yang kita dapatkan dalam kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi harus juga disampaikan kepada masyarakat lainnya. Siapa tahu ada masyarakat mempertanyakan hak-hak personality mereka, maka kewajiban bapak ibu untuk menjelaskannya,” tandasnya.

Baca Juga:  Ribuan  Masyarakat Bone dari Petani Hingga Pelajar Tunggu Kedatangan RI 1 di Awangpone

Sebelumnya, Plt Kabag Hukum Setda Luytra, Nasirah, menyebutkan bahwa tujuan kegiatan Diseminasi HAM adalah untuk memberikan pemahaman tentang urgensi hak asasi manusia. “Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan manifestasi HAM dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai masyarakat maupun sebagai abdinegara di Luwu Utara,” kata Nasirah.

Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Wawan Darmawan, menyebutkan, kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemda Lutra sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih 5 tahun. “Kegiatan Diseminasi HAM ini rutin setiap tahun dilakukan, tahun lalu tidak sempat dilaksanakan karena pandemi COVID 19”, sebut Wawan. (*)