Daerah

Pencanangan Zona Integritas WBK BPN, Luwu Utara Terima Sertifikat Tanah untuk Rakyat

212
×

Pencanangan Zona Integritas WBK BPN, Luwu Utara Terima Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Ir. H. Armiadi, M.Si., menghadiri Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipusatkan di Gedung Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (18/11/2021).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat tahun 2021, yang terdiri dari 50 serfitikat tanah untuk kota Palopo, 23 sertifikat tanah untuk Kabupaten Luwu dan satu sertifikat tanah untuk Kabupaten Luwu Utara. Sertifikat tanah untuk Kabupaten Luwu Utara sendiri berupa sertifikat Hak Pakai Pemerintah Desa Tulung Sari.

Armiadi menerima sertifikat dari Kepala Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel. Ditemui usai kegiatan, Armiadi mengatakan bahwa pelayanan di kantor BPN sudah mengacu kepada Wilayah Bebas Korupsi, sehingga ia berharap agar semua layanan digital di BPN dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena dijamin transparansinya.

Baca Juga:  Paslon Beramal Tak Terkejar Lagi, Survei Indikator Terbaru Pilbup Bone: Beramal 64,3 Persen, Sipakariomi 14,0 Persen, All In 12,7 Persen

“Kita harap semua penerima dapat memanfaatkan sertifikat dengan sebaik-baiknya karena ini sangat berharga, khususnya bagi masyarakat Luwu Utara”, kata Armiadi, sembari mengatakan bahwa pembangunan zona integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas. (*)