KABARTA.ID, WATAMPONE— Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, yakni saudara AB, saudari ML, dan saudara ID.
Pelaku diamankan di Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone 12 Oktober 2021 lalu.
Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Mulai barang bukti satu sachet plastik seberat 54,57 gram, tiga handphone, hingga satu buku rekening.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menuturkan pelaku berhasil diamankan setelah informasi masyarakat adanya transaksi sabu satu bal. Ada sebagai kurir, pengguna, dan bandar narkoba yang masih DPO.
” Kita amankan tiga pelaku setelah transaksi sabu dengan barang bukti 54, 57 gram sabu senilai Rp 53 juta,” kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah dalam pres rilis di Mapolres Bone, Kamis(21/10/2021).
“Uang 53 juta langsung ditransfer melalui via rekening yang dikendalikan mantan Napi Narkoba Lapas Tarakan,” kata AKBP Ardiansyah.
Dikatakannya, tiga pelaku yang diamankan merupakan jaringan napi di lapas Tarakan, Kalimantan Utara.(AJ).