KABARTA.ID, WATAMPONE— Polres Bone mengamankan dua bandar narkoba di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge
Kedua bandar narkoba tersebut inisial A. ER dan DSS, warga Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan kedua tersangka yang ditangkap merupakan bandar jaringan Nunukan – Malaysia.
“Ada dua bandar yang kita tangkap di Itterung Tellu Siattinge, tetapi warga Pattiro Mampu Dua Boccoe,”kata AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan dan Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra dalam press rilis di Mapolres Bone, Rabu (6/9/2021).
Kata dia, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 47,70 gram narkoba jenis sabu.
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu motor dinas merek Suzuki Smash dengan nomor polisi dengan nomor polisi DD 4847 WW.
“Motor dinas ini milik desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe yang diapakai tersangka menjual narkoba jenis sabu,” tambah Ardi.
Kini, keduanya diamankan di Mapolres Bone. Satu lagi tersangka lainnya masih dalam pencarian. (JU).