Daerah

Dua Warga Pattiro Mampu Ditangkap Polres Bone, Barang Bukti 47 Gram Sabu

291
×

Dua Warga Pattiro Mampu Ditangkap Polres Bone, Barang Bukti 47 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE— Polres Bone mengamankan dua bandar narkoba di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge

Kedua bandar narkoba tersebut inisial A. ER dan DSS, warga Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan kedua tersangka yang ditangkap merupakan bandar jaringan Nunukan – Malaysia.

“Ada dua bandar yang kita tangkap di Itterung Tellu Siattinge, tetapi warga Pattiro Mampu Dua Boccoe,”kata AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan dan Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra dalam press rilis di Mapolres Bone, Rabu (6/9/2021).

Kata dia, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 47,70 gram narkoba jenis sabu.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu motor dinas merek Suzuki Smash dengan nomor polisi dengan nomor polisi DD 4847 WW.

Baca Juga:  RKPD Tahun 2023, Ketua DPRD Bone Beberkan 3 Isu Menjadi Perhatian Khusus

“Motor dinas ini milik desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe yang diapakai tersangka menjual narkoba jenis sabu,” tambah Ardi.

Kini, keduanya diamankan di Mapolres Bone. Satu lagi tersangka lainnya masih dalam pencarian. (JU).