Daerah

DPRD Bone Sepakati Ranperda LPP APBD 2020 dan Ranperda Desa

178
×

DPRD Bone Sepakati Ranperda LPP APBD 2020 dan Ranperda Desa

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone dan DPRD Bone menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Kota Watampone, Rabu (27/2021).

Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bone akhirnya ditetapkan.

Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan(LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E., M.M. serta dihadiri Bupati Bone Dr.H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si, Sekda Bone Drs A Islamuddin, Forkopimda Bone, serta Kepala OPD dan Camat se Bone.

Baca Juga:  Diduga Kampanyekan Balon Bupati Petahana di Pilkada 2024, Lurah Nanti Sanksi Netralitas ASN

Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan mempersilahkan satu per satu jubir fraksi DPRD Bone menyampaikan pandangan akhirnya.

Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan Kedua Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

“Setelah mendengarkan semua Fraksi memberikan pendapat akhirnya secara aklamasi menyetujui serta menerima tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan(LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Irwandi Burhan.

Sementara itu Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si. mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD Bone bersama Tim Pemkab Bone mulai membahas hingga menyelesaikan dua Ranperda tersebut.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua dalam menyelesaikan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020,” kata Bapak Bupati Bone.

Baca Juga:  PJ Bupati Apresiasi Pelatihan Jurnalisme Bencana Forum Jurnalis Bone

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kata Bapak Bupati Bone merupakan hasil gabungan lima perda terkait desa.

“Ranperda Penyelenggaran Pemerintahan Desa merupakan hasil omnibuslaw lima perda, maka dengan pertimbangan tersebut pemerintah daerah mencabut lima perda itu untuk dibuat menjadi satu perda,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E.,M.M. bersama Bupati Bone Dr. H. A.Fahsar M. Padjalangi, M.Si.
(AJ).