KABARTA.ID Luwu Utara – Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021 kini tengah memasuki tahapan verifikasi dan observasi lapangan (verlap), yang akan dilangsungkan pada 23 – 24 Juli 2021. Di mana ada 23 inovasi terpilih dari kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD akan saling unjuk inovasi di hadapan para Tim Panel Independen (TPI).
Seperti diketahui, satu dari 23 inovasi tersebut berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara, yaitu inovasi Getar Dilan alias Gerakan Tanam Sayur di Lahan Pekarangan. 23 inovasi terpilih ini tersebar ke dalam tiga kategori atau kelompok, yakni umum, replikasi dan khusus. Inovasi Getar Dilan masuk dalam kelompok kategori umum.
Kelompok umum adalah inovasi yang belum pernah mengikuti atau mendapatkan penghargaan pada KIPP sebelumnya. Kelompok replikasi adalah inovasi adaptasi atau modifikasi inovasi yang masuk dalam TOP 99 pada KIPP 2014 – 2019. Sementara kelompok khusus adalah inovasi Top Inovasi Terpuji 2014 – 2019 dan belum pernah mendapatkan penghargaan Outstanding.
Selanjutnya, 23 inovasi KIPP 2021 akan saling memperebutkan masuk ke dalam jajaran TOP INOVASI TERPUJI. Selain menerima penghargaan Outstanding Achievement of Public Service Innovation, inovasi yang masuk TOP INOVASI TERPUJI juga didorong ke Kementerin Keuangan (Kemenkeu) untuk diberikan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2022. Top Inovasi Terpuji adalah capaian tertinggi dari sebuah inovasi pelayanan publik di Indonesia.
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Dr. Drs. Muhammad Imanuddin, SH., M.Si., saat memimpin Rakor Persiapan Verlap yang digelar virtual, Rabu (21/7/2021), kemarin mengungkapkan bahwa proses verlap akan selesai minggu ini. Selanjutnya, kata dia, data pemenang TOP INOVASI TERPUJI akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk diusulkan mendapat DID TA 2022.
“Dikarenakan waktu yang sangat kasip, maka verlap hanya akan dilakukan dalam minggu ini,” sebut Imanuddin. Minggu depan, kata dia, tepatnya 28 Juli 2021, data pemenang Top Inovasi Terpuji dari Kementerian/Pemda/BUMN/BUMD langsung diserahkan ke Kemenkeu. “Pemenang Top Inovasi Terpuji sudah harus kami setor ke Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk diusulkan dalam pemberian DID 2022,” tandasnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, ditegaskan bahwa Kementerian PANRB tidak ikut campur dengan penilaian. Tim Panel Independen (TPI), sebagai pemegang otoritas penilaian Top Inovasi akan melakukan penilaian secara independen dan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun. TPI diketuai JB Kristiadi, sedangkan Tim Sekretariat dipimpin Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA. (*)