KABARTA.ID, WATAMPONE— Terdakwa berinisial AK (40) mengklarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap RB.
Kata dia, apa yang menjadi tuduhan RB, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dia juga membantah adanya perselingkuhan dengan mantan pacar RB, inisial HK.
“Jadi tidak ada di sini cinta segitiga, saya dan HK itu berteman dari dulu,” kata AK kepada kabarta.id, Selasa (6/7/2021).
“Jadi apa yang disampaikan RB banyak karangnya,” katanya.
Malah kata dia, RB sering menerornya melalui SMS dan media sosial.
Sebelumnya, seorang terdakwa berinisial AK (40), yang juga anggota Persit di wilayah Kabupaten Bone didakwa Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana Penganiayaan dengan pasal 351 KUHP ayat (1),
Dalam dakwaan JPU yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa AK, pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di Jalan Mangga Kelurahan. Jeppe,e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
AK diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada korban berinisial RB sehingga mengakibatkan luka dengan hasil Visum seRumah Sakit Umun Daerah Tenriawaru no. 350/ 98 /IX /RSU Dengan Hasil pemeriksaan oleh dr. Herlina.(AJ).