KABARTA.ID Luwu Utara – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/155/Inspektorat/2021 tanggal 4 Mei 2021. Surat Edaran ini terkait larangan Gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. SE ini sekaligus menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 terkait Gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.
SE ini ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah (Setda), para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, dan para Penyelenggara Negara lainnya. Ada enam poin penting dalam SE yang dikeluarkan Bupati Luwu Utara, di antaranya ASN dan Pejabat lainnya diwajibkan menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika telanjur menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke Panti Asuhan, Panti Jompo atau pihak lain yang membutuhkan dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Luwu Utara disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG Luwu Utara akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Poin lainnya adalah ASN atau pejabat di Pemda Luwu Utara diminta tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.
“Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporaan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.suratelektronik di alamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Aplikasi Pelaporan Online (GOL Mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK,” begitu bunyi SE Bupati poin terakhir atau poin kelima.
Sementara itu, Sekretaris Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, Sofyan Hamid, menyebutkan bahwa kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu berhubungan dengan jabatan. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” jelas Sofyan, yang juga mantan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara ini.
Adapun regulasi terkait Gratifikasi ini, lanjut Sofyan yang juga Sekretaris Inspektorat ini, telah diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana setiap ASN atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Diungkap Sofyan, sampai dengan tahun 2020, pelaporan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online) Pemerintah Daerah Luwu Utara kurang lebih sebanyak 12 laporan yang sudah masuk. Dan Bupati Luwu Utara, sebut Sofyan, telah memberikan contoh yang baik dengan melaporkan setiap Gratifikasi yang diterima kepada KPK. “Untuk keterangan lebih lanjut terkait gratifikasi di Hari Raya Idulfitri bisa menghubungi Sekretariat UPG Luwu Utara yang berada di Inspektorat atau menghubungi nomor HP: 08114213108,” tandasnya. (*)