KABARTA.ID, WATAMPONE— Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bone A Muh Salam mengingatkan pelaku usaha, perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya pekerja sesuai aturan menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Kami mewanti-wanti apabila ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya,,kami akan merekom usaha tersebut segera diberikan sanksi melalui OPD terkait,”tegasnya.
Wakil Ketua Komsi IV DPRD Bone menjelaskan THR menjadi hak karyawan yang ketentuannya sudah diatur pemerintah.
Artinya, ini merupakan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya.
Apalagi kata dia, Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau perusahaan.
“Himbauan yang sudah di keluarkan pemerintah pusat tentunya sudah sangat tepat, maka dari itu kami sebagai pimpinan komisi 4 DPRD Bone juga akan selalu memonitor baik itu secara langsung maupun itu secara online,” katanya.(AJ).