KABARTA.ID, WATAMPONE— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan(Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur jalan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Status Nurdin Abdullah dinaikkan menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak Sabtu (27/2/2021) pagi.
Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ER dan AS.
Status tersangka Nurdin Abdullah diumumkan langsung Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang, pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER dan sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Minggu dinihari.
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Firli menuturkan NA diyakini telah menerima uang dari Agung Sucipto untuk proyek infrasturktur jalan di Sinjai dan Bulukumba.
Turut dihadirkan pula uang sebanyak Rp 2 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Sebelumnya, Dalam operasi tangkap tangan(OTT), KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.(AJ).