Hukum

Polres Bone Amankan 5 Penyalahguna Narkoba, Ada dari Laccokkong

168
×

Polres Bone Amankan 5 Penyalahguna Narkoba, Ada dari Laccokkong

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE– Sat Narkoba Polres Bone merilis kasus penangkapan penyalahguna narkoba jenis sabu di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Jumat (20/11/2020).

Press rilis itu dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Zaki dan Paursubbaghumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar.

Kapolres Bone AKBP Try Handako menegaskan kembali tentang komitmennya dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

“Sejak saya jadi Kapolres Bone sudah saya tekankan kepada seluruh personel bahwa’ penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat dan termasuk anggota kepolisian sendiri tidak ada maaf, ini perintah Presiden dan Kapolri Perang terhadap Narkoba yang harus dilaksanakan,” tegas Try Handako.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati, Pimpinan Ponpes Resmi Ditahan

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bone menuturkan ada tiga laporan kasus penyalahguna narkoba dengan lima orang sebagai tersangka.

” Lima tersangka itu tiga terkait kasus penyalahguna di Kecamatan Ajangale, 1 di Kecamatan Mare, dan 1 Kota Watampone,

Dia menyebutkan dari lima tersangka itu, salah satunya ada dari Laccokkong, daerah rawan narkotika di Kota Watampone.

” Ada satu orang yang diamankan di sekitar daerah Laccokkong,” kata dia.

Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni DD, 23 Tahun, alamat Kelurahan Akkajeng Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo,

Juga BB, 32 Tahun, alamat Pekkae Desa Assorajang Kecamatan Sajoangin Kabupaten Wajo. Kemudian AS, 42 Tahun, alamat Lawatanae Desa Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo

Baca Juga:  Residivis Narkoba Tak Kapok, Ditangkap Lagi Saat Edar Sabu

Dua lainnya yakni UP, 33 Tahun, alamat Desa Lappa Upang Kecamatan Mare Kabupaten Bone Bone.

Satu lagi yakni EW, 26 Tahun, Laccokkong, di Jalan Macan Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.(AJ).