KABARTA.ID, WATAMPONE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) sedang menggodok sejumlah Ranperda di akhir tahun 2020 ini.
Salah satunya Ranperda Inisiatif DPRD Bone tentang Pengelolaan dan
Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Bone.
Anggota DPRD Bone yang tergabung dalam Pansus 2 tentang Pengelolaan dan
Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Bone mengunjungi Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Senin (16/11/2020).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus 2 DPRD Ade Ferry Afrizal.
Alumni Pascasarjana Universitas Gajah Mada(UGM) itu menuturkan kunjungan mereka untuk bertukar pikiran dengan pengelola Balai Pelestarian Cagar Budaya terkait Ranperda tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pengelola Balai Pelestarian Cagar Budaya dalam menerima kunjungan kami untuk studi banding untuk bertukar pikiran dalam merampungkan Ranperda ini,” kata Ade Ferry Afrizal.
Ade Ferry menambahkan pengelolaan cagar budaya sangat penting ada payung hukumnya.
“Karena Ranperda ini ditujukan untuk memperkuat kewenangan daerah dalam melindungi dan melestarikan cagar budaya karena cagar budaya baru dapat dilindungi oleh daerah ketika sudah ditetapkan terlebih dahulu statusnya bahwa benda atau bangunan tersebut ada cagar budaya. Jika itu belum dilakukan maka akan sulit untuk melakukan perlindungan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, saat ini DPRD Bone membahas 4 Ranperda.
Selain Ranperda Inisiatif DPRD Bone tentang Pengelolaan dan
Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Bone, juga ada Ranperda inisiatif DPRD Bone lainnta tentang Pembangunan Kepemudaan Kabupaten Bone.
Dua lainnya Ranperda usulan Pemda Bone tentang Perubahan Perda No 8 tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah. Lainnya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Bone 2019 – 2039.(AJ).