Hukum

Dosen IAIN Bone Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kata Rektor

258
×

Dosen IAIN Bone Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kata Rektor

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE- Rektor IAIN Bone Prof A Nuzul angkat bicara terkait salah seorang dosen IAIN Bone yang ditetapkan tersangka Polda Sulsel.

Prof Nuzul menuturkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum atas kasus tersebut.

” Kita serahkan sepenuhnya prosesnya ke Polda. Sudah wilayah aparat penegak hukum polda yang menanganinya,” kata Prof Nuzul, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan mantan pejabat IAIN Bone inisial AB tersangka dugaan korupsi pembangunan Kampus II IAIN Bone pada tahun 2017.

Kampus II IAIN Bone
terletak di Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Saat pembangunan berlangsung, AB menjabat Wakil Ketua STAIN Watampone yang juga PPK mega proyek Kampus II IAIN Bone.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati, Pimpinan Ponpes Resmi Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widonily Fedri membenarkan hal tersebut.

Dia menyebutkan dua yang ditetapkan tersangka. Yakni mantan pejabat IAIN Bone selaku PPK pembangunan Kampus II IAIN Bone.

“Selain itu juga pelaksana proyek atau rekanan,” kata Kombes Pol Widonily Fedri, Minggu (11/10/2020).

Kini, tersangka sementara dalam pemeriksaan Polda Sulsel.

Sekadar diketahui, gedung perkuliahan IAIN Bone dibangun pada tahun 2017 dengan pendanaan Surat Berharga Syariah Negara SBSN tahun 2017.

Pembangunannya menelan anggaran senilai Rp 27 Miliar per tahunnya.(AJ).