Ekobis

Membludak, Pelaku Usaha di Bone Sudah 10 Ribu Ajukan BPUM

192
×

Membludak, Pelaku Usaha di Bone Sudah 10 Ribu Ajukan BPUM

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE- Sedikitnya sudah 10 ribu lebih pelaku usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bone mengajukan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro(BPUM) Rp 2,4 Juta ke Pemerintah Pusat.

Data bantuan yang di-input melalui Dinas Koperasi dan UKM Bone itu per Jumat (9/10/2020).

“Hingga saat ini penginputan dan pengiriman data pelaku usaha UMKM sudah sampai 10 ribu lebih, membeludak biasa 500 yang ajukan per hari,” kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bone Andi Wahyuddin Akiel saat ditemui di Kantornya, Jl Kalimantan, Kota Watampone.

Dia menyebutkan membeludaknya pengajuan itu lantaran adanya bukti pelaku UMKM yang sudah menerima BLT Rp 2, 4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga:  Sampai Batas Akhir, DAK Fisik Bone Terealisasi Rp 168,20 Miliar

“Awalnya kita jemput ke lapangan melakukan pendataan, banyak tidak mau didata, tidak percaya, setelah sudah ada cair baru masyarakat begelondong datang,” kata mantan Camat Sibulue ini.

Kata dia, pihaknya masih menerima berkas data dari pelaku usaha lantaran di pusat belum capai target data pelaku usaha yang hendak menerima.

Sebelumnya sebanyak 1.000 pelaku UMKM di Bone telah dapat mencairkan bantuan Rp 2, 4 juta tersebut awal September 2020 lalu.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta tersebut dikirim ke rekening pelaku usaha melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Sudah ada 1053 pelaku usaha UMKM yang terima, jadi orang sudah percaya dan otomatis membeludak,”kata Pendamping UKM Rusdi secara terpisah dikonfrmasi.

Baca Juga:  KPPN dan PT Taspen Bersinergi, Luncurkan Aplikasi KAwal SKPP

“Jadi kita ini hanya mengusulkan, betul verifikasi validasi Kementerian Koperasi, yang penting memenuhi syarat,” katanya.

Adapun persyaratannya kata Rusdi, yakni pelaku usaha UMKM tidak boleh PNS, TNI – Polri, tidak dalam proses KUR di Bank berjalan, tidak dalam proses kredit.

“Untuk administrasi yang disetor, identifikasi usaha dari Dinas Koperasi, foto copy KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dari Desa atau Lurah, dan Foto Usaha.(AJ).