KABARTA.ID, WATAMPONE- Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap(incracht) tahun 2020.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Selasa (22/9/2020).
Plt Kajari Bone Slamet Jaka Mulyana menuturkan barang bukti yang dimusnahkan kasus yang incracht periode
Januari – Juli 202.
“Jumlahnya ada 62 kasus perkara yang incracht yang barang buktinya dimusnahkan hari ini,” kata pejabat tinggi Kejati Sulsel ini.
Kata dia terbanyak barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika. yakni ada 91 gram.
“Memang kasus narkotika di Bone ini perlu menjadi perhatian. Bone ini sudah menjadi daerah tujuan pengedar narkoba. selama saya tiga minggu di sini yang paling banyak memang perkara narkoba,” katanya.
Sementara Wakil Bupati Kabupaten Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah bekerja keras hingga sampai pada pemusnahan barang bukti.
“Atas nama pemerintah daerah
Kami menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada penegak hukum,” kata Ambo Dalle.
Khusus dalam pemberantasan narkotika di Bone, Ambo Dalle berharap instansi penegak hukum menaruh perhatian serius.
“Kasus narkoba tidak boleh dianggap enteng. kita harus melakukan langkah kongkret,” kata Ambo Dalle.
“Di Bone banyak sekali peredaran bukan hanya tanggung jawab penegak hukum tetapi tanggung jawab semua,” katanya.
Turut hadir Forkopimda Bone, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E, Wakapolres Bone Kompol M Asrofi, Dandim 1407 Bone Letkol Kav. Budiman,S.H.,Ketua Pengadilan Negeri Watampone Surachmat SH.,M.H.
Kalapas Watampone Muh Amin, Juga Plt Ka. Wakapolres Bone Kompol M Asrofi, Wadanyon C Pelopor AKP Syafei,Kabag Hukum Setda Bone Anwar.(AJ).