KABARTA.ID, WATAMPONE- Pemerintah Kabupaten Bone menyiapkan denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Termasuk pengelola usaha atau pun hotel. Izin usaha menjadi taruhannya.
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemkab Bone langsung menebitkan Perbup nomor 37 tahun 2020 dan sudah akan disosialisasikan.
Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle mengatakan, isi rancangan perbup tersebut telah diasistensi dengan Pemprov Sulsel. Materinya sudah tercakup semua.
“Kita juga sudah meminta masukan dari Forkopimda dan Forkopincam apakah ada penambahan atau ada yang perlu dikurangi, utamanya mengenai sanksi,” katanya Minggu (13/9/2020).
Kata dia, dalam rancangan perbup tersebut warga, pengelola usaha, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum yang tak mematuhi protokol kesehatan akan menerima sanksi.
“Untuk orang yang melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dengan surat pernyataan, kerja sosial dan denda administrasi Rp50 ribu,” tambahnya.
Sementara bagi pengelola usaha penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. “Denda administrasi Rp250 ribu, penghentian sementara operasi usaha, pembubaran dan penutupan tempat usaha serta pencabutan izin,” jelas wabup dua periode itu.
Sementara Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menambahkan, perbup itu tetap penting diterapkan sekaitan kedisiplanan dalam menjalankan protokol kesehatan. “Kemarin masih tahap penyempurnaan, dan nantinya akan diterapkan sambil disosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk estimasi sosialisasi sambungnga, sangat penting karena masyarakat harus tau dulu sebelum diberlakukan. “Kami lebih mengedepankan sanksi sosial yang tentu akan menjadi perhatian masyarakat untuk kebaikan diri sendiri,” jelasnya.