KABARTA.ID, WATAMPONE- Penarikan retribusi kendaraan Angkutan umum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Bone yang menggunakan Jasa Penarikan dengan menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2011, kini menjadi polemik dari sekelompok masyarakat terkait legalitasnya.
Ketua Fraksi Nasional Demokrat(Nasdem) DPRD Bone A Muh Salam yang akrab disapa Lilo angkat bicara terkait polemik itu.
Dia menyebutkan apa yang dilakukan Dishub Bone merupakan inovasi yang tujuannya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami melihat secara substansi apa yang dilakukan oleh Dishub adalah sebuah upaya atau Inovasi yang sesungguhnya tujuannya baik dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD). tidak berfungsinya terminal Petta Penggawa’e sebagaimana mestinya menuntut untuk bekerja dan berinovasi dalam menggali PAD,” kata Lilo, Selasa (8/9/2020) malam.
Dia meminta semua stakeholder atau pengambil kebijakan untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut.
“Melihat esensi yang dilakukan sesungguhnya baik, maka kami berpandangan ini harus dibicarakan oleh semua stakeholder khusus nya Tim Hukum Pemerintah Daerah, agar apa yang dilakukan oleh Dishub ini bisa dicarikan solusinya.” kata Lilo.
“Karena hasil dari langkah ini cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). dan tentu hasilnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan program pemerintah Daerah,” tambahnya.(AJ).