KABARTA.ID, WATAMPONE- Nasib Masdar, Muh Ihsan, dan Sulastri, tiga terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal diputuskan, Selasa (1/9/2020) besok.
Mereka dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia.
“Rencananya ketiga terdakwa bakal menjalani sidang pembacaan putusan besok,” kata perempuan asal Sibulue ini, Senin (31/8/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda.
Masdar dituntut 7 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, Muh Ihsan dan Sulastri dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti. Muh Ihsan membayar uang pengganti Rp 414.920.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara Sulastri membayar uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Masdar dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainnya, sebab ia dinilai sebagai pelaku intelektual dalam kasus korupsi PAUD.(AJ).