KABARTA.ID, WATAMPONE – Sudah tiga kali mendekam di Lapas Watampone, Kabupaten Bone nyatanya tak membuat KS(33), warga Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, jera.
Unit Khusus Polsek Tanete Riattang Polres Bone dipimpin Aiptu Tahir yang di back up oleh tim monitoring centre Polda Sulsel kembali menangkap KS, Senin (24/08/2020) lalu.
Residivis Pencuri Ponsel,ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Mandiodo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S. Sos mengatakan pelaku merupakan seorang residivis pencurian ponsel.
“Pelaku ini sudah tiga kali masuk Lapas Kelas IIA Watampone dengan kasus yang sama, pencurian ponsel,” kata mantan Kapolsek Palakka ini, Selasa (25/8/2020).
Kata dia, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada bulan September 2019 lalu.
Lanjut kata ia, pelaku melakukan aksi pencurian dengan memasuki rumah korban lewat pintu belakang. Kemudian mengambil ponsel merek Vivo Y91 yang sedang dicas.
Pelaku juga melakukan pencurian ponsel dengan cara merampas ponsel merk Vivo Y15 milik anak berusia 12 tahun.
Pihaknya menangkap pelaku setelah dilakukan proses penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
Keberadaan pelaku diketahui berada di Desa Mandiodo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan tambang nikel.
Mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya kemudian bergerak ke Konawe Utara dengan menggunakan kapal fery.
Setiba di sana pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Lasolo.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan sekira tiga hari lalu.
Kini, pelaku mendekam ditahanan Polsek Tanete Riattang Polres Bone.(AJ).